Online Research dalam Administrasi Negara
Pengertian
Administrasi Negara
Peranan Administrasi Negara
Pengertian administrasi negara
memiliki arti sebagai ilmu atau juga sebagai system. Administrasi negara secara
ilmu pengetahuan sudah berkembang sejak dari abad ke 19. Administrasi negara
merupakan perpaduan antara ilmu administrasi dengan ilmu politik. Administrasi
negara sebagai system berarti system yang dilakukan oleh bangsa untuk melakukan
suatu kegiatan bangsa untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Ada banyak arti mengenai
administrasi negara dari berbagai sumber atau juga menurut beberapa pakar.
Secara prinsip administrasi suatu negara memiliki arti sebagai system atau
proses dari kerja sama pikiran dan juga manusia yang dilakukan oleh pemerintah
negara dan juga warganya untuk mencapai tujuan bersama, hal ini disesuaikan
dengan peran, posisi, kepentingan, tanggung jawab untuk kehidupan negara.
Menurut Dwight waldo, administrasi
suatu negara berarti sebagai organisasi manusia dan juga benda untuk mencapai
tujuan pemerintahan. Selain itu juga bisa diartikan sebagai ilmu tentang
management negara. Pengertian yang selanjutnya adalah menurut John M P Feiffer
dan juga Robert presthus tahun 1960 yang mengartikan administrasi negara
sebagai proses mengenai kebijakan negara, suatu pengaruh dari kemampuan dan
teknik sehingga bisa memandu usaha pemerintah atau orang-orang besar.
Istilah
Administrasi Negara
Ada beberapa istilah yang bisa
diketahui mengenai administrasi negara. Istilah yang pertama adalah
administrasi of public yang bisa menunjukkan tentang cara pemerintah ketika berperan
sebagai agen yang memiliki kuasa yang aktif dan juga memiliki inisiatif untuk
selalu mengatur dan juga mengambil kebijakan atau langkah yang penting bagi
warga negara. Masyarakat dalam hal ini menjadi bagian yang pasif dan harus
tunduk terhadap pemerintah.
Istilah yang kedua adalah
administrasi for public. Istilah ini memiliki arti bahwa pemerintah memiliki
peran untuk mengemban tugas untuk melayani masyarakat. Dalam kasus pelayanan
masyarakat, pemerintah harus selalu aktif untuk melayani masyarakat. Pemerintah
harus selalu siap untuk menolong masyarakat yang benar-benar membutuhkan
bantuan.
Istilah yang ketiga dari
administrasi negara adalah administrasi by public. Makna dari administrasi by
public juga memiliki perbedaan dengan istilah yang lainnya yakni pemberdayaan
masyarakat yang dilakukan oleh negara untuk mengutamakan kemampuan mandiri dari
masyarakat. Pemerintah harus mampu memberikan fasilitas untuk masyarakat agar
masyarakat mampu untuk mengatur hidup dengan baik tanpa harus selalu bergantung
dengan masyarakat.
Ruang Lingkup Administrasi Negara
Melihat keadaan negara yang memang
semakin lama semakin rumit sehingga pemerintah juga perlu untuk selalu mampu
mengatur kehidupan masyarakat. Semakin kompleknya kehidupan warga negara juga
berpengaruh dengan ruang lingkup administrasi negara. Ruang lingkup ini sangat
tergantung dengan perkembangan dari kebutuhan masyarakat.
Menurut Nikolaor henry (1995)
memberikan penjelasan mengenai beberapa ruang lingkup administrasi suatu
negara. Ruang lingkup yang pertama adalah mengenai organisasi public yang
memiliki prinsip mengenai model dari organisasi dan juga perilaku dari
birokrasi. Ruang lingkup yang selanjutnya adalah mengenai management public.
Pada managemen public mencakup ilmu dan juga system managemen, anggaran public,
evaluasi program, produktifisas dan yang lainnya.
Ruang lingkup yang ketiga adalah
mengenai implementasi yang berarti menyangkut suatu pendekatan untuk kebijakan
publik dan juga implementasi dari kebijakan tersebut, administrasi pemerintah,
privatisasi, dan juga etika birokrasi. Administrasi negara memang
memiliki 3 ruang lingkup namun menurut pakar yang lainnya tentu memiliki
penjelasan atau pendapat yang berbeda.
Kekhususan Administrasi Negara
Administrasi negara mempunyai banyak
definisi yang berbeda satu sama lain, sesuai dengan cakupan dan pusat
perhatian. Sekalipun demikian, jika administrasi negara dibandingkan dengan
organisasi sosial yang lain, maka segera terungkap bahwa administrasi negara
mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh
organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan tujuh kekhususan
administrasi negara, yaitu
- Kehadiran administrasi negara tidak bisa dihindari.
- Administrasi negara mengharapkan kepatuhan.
- Administrasi negara mempunyai prioritas.
- Administrasi negara mempunyai kekecualian.
- Manajemen puncak administrasi negara adalah politik.
- Penampilan administrasi negara sulit diukur.
- Lebih banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara.
Peranan Administrasi Negara
Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan
kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan
kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam
pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik.
Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan
bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka
administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi.
Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan
mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana
mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap
kegiatan. Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan public, baik dalam tahapan
formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan
aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap
system nilai yang berlaku.
Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam
globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis,
peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam
pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan
administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk
menghadapi dan mengatasi persaingan global
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah
Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar
warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.
Hukum Administrasi Negara adalah
peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang
dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.
Hukum administrasi Negara adalah
seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan
fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak
administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
SUMBER-SUMBER
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan
menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
- Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
- Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti
luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
- Bestuursrecht (hukum pemerintahan);
- Justitirecht (hukum peradilan);
- Politierecht (hukum kepolisian); dan
- Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Ruang lingkup hukum administrasi
negara meliputi :
- Wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,
- Perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan
- Antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.
Sumber:
https://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-1/
Komentar
Posting Komentar