Online Research dalam Administrasi Negara

Pengertian Administrasi Negara
Pengertian administrasi negara memiliki arti sebagai ilmu atau juga sebagai system. Administrasi negara secara ilmu pengetahuan sudah berkembang sejak dari abad ke 19. Administrasi negara merupakan perpaduan antara ilmu administrasi dengan ilmu politik. Administrasi negara sebagai system berarti system yang dilakukan oleh bangsa untuk melakukan suatu kegiatan bangsa untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Ada banyak arti mengenai administrasi negara dari berbagai sumber atau juga menurut beberapa pakar. Secara prinsip administrasi suatu negara memiliki arti sebagai system atau proses dari kerja sama pikiran dan juga manusia yang dilakukan oleh pemerintah negara dan juga warganya untuk mencapai tujuan bersama, hal ini disesuaikan dengan peran, posisi, kepentingan, tanggung jawab untuk kehidupan negara.
Menurut Dwight waldo, administrasi suatu negara berarti sebagai organisasi manusia dan juga benda untuk mencapai tujuan pemerintahan. Selain itu juga bisa diartikan sebagai ilmu tentang management negara. Pengertian yang selanjutnya adalah menurut John M P Feiffer dan juga Robert presthus tahun 1960 yang mengartikan administrasi negara sebagai proses mengenai kebijakan negara, suatu pengaruh dari kemampuan dan teknik sehingga bisa memandu usaha pemerintah atau orang-orang besar.

Istilah Administrasi Negara
Ada beberapa istilah yang bisa diketahui mengenai administrasi negara. Istilah yang pertama adalah administrasi of public yang bisa menunjukkan tentang cara pemerintah ketika berperan sebagai agen yang memiliki kuasa yang aktif dan juga memiliki inisiatif untuk selalu mengatur dan juga mengambil kebijakan atau langkah yang penting bagi warga negara. Masyarakat dalam hal ini menjadi bagian yang pasif dan harus tunduk terhadap pemerintah.
Istilah yang kedua adalah administrasi for public. Istilah ini memiliki arti bahwa pemerintah memiliki peran untuk mengemban tugas untuk melayani masyarakat. Dalam kasus pelayanan masyarakat, pemerintah harus selalu aktif untuk melayani masyarakat. Pemerintah harus selalu siap untuk menolong masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Istilah yang ketiga dari administrasi negara adalah administrasi by public. Makna dari administrasi by public juga memiliki perbedaan dengan istilah yang lainnya yakni pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh negara untuk mengutamakan kemampuan mandiri dari masyarakat. Pemerintah harus mampu memberikan fasilitas untuk masyarakat agar masyarakat mampu untuk mengatur hidup dengan baik tanpa harus selalu bergantung dengan masyarakat.

Ruang Lingkup Administrasi Negara
Melihat keadaan negara yang memang semakin lama semakin rumit sehingga pemerintah juga perlu untuk selalu mampu mengatur kehidupan masyarakat. Semakin kompleknya kehidupan warga negara juga berpengaruh dengan ruang lingkup administrasi negara. Ruang lingkup ini sangat tergantung dengan perkembangan dari kebutuhan masyarakat.
Menurut Nikolaor henry (1995) memberikan penjelasan mengenai beberapa ruang lingkup administrasi suatu negara. Ruang lingkup yang pertama adalah mengenai organisasi public yang memiliki prinsip mengenai model dari organisasi dan juga perilaku dari birokrasi. Ruang lingkup yang selanjutnya adalah mengenai management public. Pada managemen public mencakup ilmu dan juga system managemen, anggaran public, evaluasi program, produktifisas dan yang lainnya.
Ruang lingkup yang ketiga adalah mengenai implementasi yang berarti menyangkut suatu pendekatan untuk kebijakan publik dan juga implementasi dari kebijakan tersebut, administrasi pemerintah, privatisasi, dan juga etika birokrasi. Administrasi negara memang memiliki 3 ruang lingkup namun menurut pakar yang lainnya tentu memiliki penjelasan atau pendapat yang berbeda.

Kekhususan Administrasi Negara
Administrasi negara mempunyai banyak definisi yang berbeda satu sama lain, sesuai dengan cakupan dan pusat perhatian. Sekalipun demikian, jika administrasi negara dibandingkan dengan organisasi sosial yang lain, maka segera terungkap bahwa administrasi negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lainnya. Caiden (1982) menunjukkan tujuh kekhususan administrasi negara, yaitu
  1. Kehadiran administrasi negara tidak bisa dihindari.
  2. Administrasi negara mengharapkan kepatuhan.
  3. Administrasi negara mempunyai prioritas.
  4. Administrasi negara mempunyai kekecualian.
  5. Manajemen puncak administrasi negara adalah politik.
  6. Penampilan administrasi negara sulit diukur.
  7. Lebih banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara.

Peranan Administrasi Negara
Pentingnya studi administrasi Negara dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik.
Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan, maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi. Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan. Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan public, baik dalam tahapan formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap system nilai yang berlaku.
Peranan administrasi Negara makin dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi dan mengatasi persaingan global

Pengertian Hukum Administrasi Negara  
Hukum Administrasi Negara adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.
Hukum administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
  1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
  1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
  2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
  3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
  1. Bestuursrecht (hukum pemerintahan);
  2. Justitirecht (hukum peradilan);
  3. Politierecht (hukum kepolisian); dan
  4. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi :
  • Wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,
  • Perhubungan kekuasaan antar lembaga negara ,dan
  • Antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.









Sumber:
https://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-ilmu-administrasi-negara-bag-1/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat animasi Sederhana "Kincir Angin"

Tugas Individu - Implementasi Kegunaan Algoritma DES, RSA, dan PGP Di Bidang Keamanan Data/Jaringan/Sistem Operasi

PENGEMBANGAN ORGANISASI DENGAN ICT